Standar Nasional Pendidikan Indonesia

kisanaris.com - Salam matematika. Bagaimana kabar sobat? Hari yang indah ini saya akan menyempatkan waktu saya untuk mebahas Standar Nasional dalam pendidikan indonesia. sehubungan dengan itu saat ini pendidikan indonesia sedang mengalami perkembangan setiap tahunnya untuk menciptakan anak-anak generasi bangsa yang terbaik. Sehingga apa yang menjadi tujuan pendidikan dapat terccapai sesuai UU No. 20 Tahun 2003.

Standar Nasional Pendidikan Indonesia


UU No. 20 Tahun 2003 berisi :
a. bahwa pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 mengamanatkan Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial;
b. bahwa Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengamanatkan Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa yang diatur dengan undang-undang;
c. bahwa sistem pendidikan nasional harus mampu menjamin pemerataan kesempatan pendidikan, peningkatan mutu serta relevansi dan efisiensi manajemen pendidikan untuk menghadapi tantangan sesuai dengan tuntutan perubahan kehidupan lokal, nasional, dan global sehingga perlu dilakukan pembaharuan pendidikan secara terencana, terarah, dan berkesinambungan;



Pemerintah indonesia telah melakukan beberapa kali amandemen atau perubahan kurikulum dari dulu hingga sekarang. Agar mencapai tujuan dari pendidikan tersebut terhitung indonesia telah menerapkan kurang lebih 11 kali pergantian kurikulum yaitu pada tahun 1947 (kurikulum 1947), tahun 1952, tahun 1964, tahun 1968, tahun 1975, tahun 1984, tahun 1994 dan suplemen kurikulum 1999, tahun 2004, tahun 2006 (KTSP), dan tahun 2013. Dan yang sampai sekarang dipakai yaitu kurikulum 2013 sebagai pengganti KurikulumTingkat Satuan Pendidikan (KTSP), yang dikeluarkan pemerintah melalui Permen Dinas Nomor 22 tentang standar isi, 

Pendidikan Indonesia sesuai dengan UU No. 20 Tahun 2003 dan UUD 1945. Peraturan Pemerintah ini memberikan arahan tentang perlunya disusun dan dilaksanakan delapan standar nasional pendidikan, yaitu: (1) Standar Isi, (2) Standar Proses, (3) Standar Kompetensi Lulusan, (4) Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan, (5) Standar Sarana dan Prasarna, (6) Standar Pengelolaan, (7) Standar Pembiayaan, dan (8) Standar Penilaian Pendidikan.

Standar Isi

Standar isi mencakup lingkup materi minimal dan tingkat kompetensi menimal untuk mencapai kompetensi lulusan minimal pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu. Menurut KEPMENDIKNAS No. 22 Tahun 2006tentang standar isi memuatkurikulum, bebanbelajardantingkatsatuanpendidikan.

Standar Proses

Dalam PERMENDIKNAS No.41 Tahun 2007 tentang standar proses untuk satuan pendidikan dasar dan menengah. Harusmeliputi perencanaan proses, pelaksanaan proses pembelajaran, penilaianpembelajaran, untukterlaksananyapembelajaran yang efektifdanefisien.

Standar Kompetensi Lulusan

Standar kompetensi lulusan digunakan sebagai pedoman penilaian dalam penentuan kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan. PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA Nomor 23 Tahun 2006 menetapkan standar kompetensi lulusan untuk satuan pendidikan dasar dan menengah

Standar Pendidikan dan Tenaga Kependidikan

PERATURAN MENTERI Nomor 12 Tahun 2007 tentang standar pengawasan sekolah. Pendidik harus memiliki kualifikasi akademik dan kompetensi sebagai agen pembelajaran, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Kompetensi yang harus dimiliki meliputi :
  • Kompetensi Pedagogik
  • Kompetensi Kepribadian
  • Kompetensi Profesional
  • Kompetensi Sosial

Standar Sarana dan Prasarana

Dalam PERATURAN MENTERI Nomor 24 Tahun 2007 tentang standar sarana dan prasarana untuk SD/MI, SMP/MTs, dan SMA/MA. Sarana meliputi perabot, peralatan pendidikan, media pendidikan, buku dan sumber belajar lainnya untuk menunjang proses pembelajaran yang teratur dan berkelanjutan. Prasanana meliputi ruang kelas, ruang pimpinan satuan pendidikan ruang tata usaha, ruang perpustakaan, ruang laboratorium, ruang kantin, tempat berolahraga, tempat beribadah, atau tempat yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran yang teratur dan berkelanjutan.

Standar Pengelolaan

Dalam PERATURAN MENTERI Nomor 19 Tahun 2007 tentang standar pengelolaan pendidikan oleh satuan pendidikan dasar dan menengah. Standar pengelolaan terdiri dari tiga bagian yaitu standar pengelolaan oleh satuan pendidikan, standar pengelolaan oleh pemerintah daerah dan standar pengelolaan oleh pemerintah.

Standar Pembiayaan

Standar biaya yang diatur dalam PERATURAN MENTERI Nomor 69 Tahun 2009 tentang standar biaya operasi nonpersonalia untuk sekolah dasar, sekolah menengah pertama dan sekolah menengah atas

Standar Penilaian 

Dalam PERATURAN MENTERI Nomor 20 Tahun 2007 tentng penilaian pendidikan. Penilaian pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah terdiri atas :
  • Penilaian hasil belajar oleh peserta didik
  • Penilaian hasill belajar oleh satuan pendidikan



0 Response to "Standar Nasional Pendidikan Indonesia"

Post a Comment