kisanaris.com - Salam matematika. Bagaimana kabar sobat? Hari yang indah ini saya akan menyempatkan waktu saya untuk mebahas Standar Nasional dalam pendidikan indonesia. sehubungan dengan itu saat ini pendidikan indonesia sedang mengalami perkembangan setiap tahunnya untuk menciptakan anak-anak generasi bangsa yang terbaik. Sehingga apa yang menjadi tujuan pendidikan dapat terccapai sesuai UU No. 20 Tahun 2003.
UU No. 20 Tahun 2003 berisi :
a. bahwa pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 mengamanatkan Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial;
b. bahwa Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengamanatkan Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa yang diatur dengan undang-undang;
c. bahwa sistem pendidikan nasional harus mampu menjamin pemerataan kesempatan pendidikan, peningkatan mutu serta relevansi dan efisiensi manajemen pendidikan untuk menghadapi tantangan sesuai dengan tuntutan perubahan kehidupan lokal, nasional, dan global sehingga perlu dilakukan pembaharuan pendidikan secara terencana, terarah, dan berkesinambungan;
a. bahwa pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 mengamanatkan Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial;
b. bahwa Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengamanatkan Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa yang diatur dengan undang-undang;
c. bahwa sistem pendidikan nasional harus mampu menjamin pemerataan kesempatan pendidikan, peningkatan mutu serta relevansi dan efisiensi manajemen pendidikan untuk menghadapi tantangan sesuai dengan tuntutan perubahan kehidupan lokal, nasional, dan global sehingga perlu dilakukan pembaharuan pendidikan secara terencana, terarah, dan berkesinambungan;
Pemerintah indonesia telah melakukan beberapa kali amandemen atau perubahan kurikulum dari dulu hingga sekarang. Agar mencapai tujuan dari pendidikan tersebut terhitung indonesia telah menerapkan kurang lebih 11 kali pergantian kurikulum yaitu pada tahun 1947 (kurikulum 1947), tahun 1952,
tahun 1964, tahun 1968, tahun 1975, tahun 1984, tahun 1994 dan suplemen
kurikulum 1999, tahun 2004, tahun 2006 (KTSP), dan tahun 2013. Dan yang sampai
sekarang dipakai yaitu kurikulum 2013 sebagai pengganti KurikulumTingkat Satuan
Pendidikan (KTSP), yang dikeluarkan pemerintah melalui Permen Dinas Nomor 22
tentang standar isi,
Pendidikan Indonesia sesuai dengan UU No. 20 Tahun 2003 dan UUD 1945. Peraturan Pemerintah
ini memberikan arahan tentang perlunya disusun dan dilaksanakan delapan standar
nasional pendidikan, yaitu: (1) Standar Isi, (2) Standar Proses, (3) Standar
Kompetensi Lulusan, (4) Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan, (5) Standar
Sarana dan Prasarna, (6) Standar Pengelolaan, (7) Standar Pembiayaan, dan (8)
Standar Penilaian Pendidikan.
Standar Isi
Standar isi
mencakup lingkup materi minimal dan tingkat kompetensi menimal untuk mencapai
kompetensi lulusan minimal pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu. Menurut
KEPMENDIKNAS No. 22 Tahun 2006tentang
standar isi memuatkurikulum, bebanbelajardantingkatsatuanpendidikan.
Standar Proses
Dalam PERMENDIKNAS
No.41 Tahun 2007 tentang standar proses untuk satuan pendidikan
dasar dan menengah. Harusmeliputi perencanaan proses, pelaksanaan proses pembelajaran, penilaianpembelajaran, untukterlaksananyapembelajaran yang efektifdanefisien.
Standar Kompetensi Lulusan
Standar
kompetensi lulusan digunakan sebagai pedoman penilaian dalam penentuan
kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan. PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN
NASIONAL REPUBLIK INDONESIA Nomor 23 Tahun 2006 menetapkan standar kompetensi
lulusan untuk satuan pendidikan dasar dan menengah
Standar Pendidikan dan Tenaga Kependidikan
PERATURAN MENTERI Nomor
12 Tahun 2007 tentang standar pengawasan sekolah. Pendidik harus memiliki
kualifikasi akademik dan kompetensi sebagai agen pembelajaran, sehat jasmani
dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan
nasional. Kompetensi yang harus dimiliki meliputi :
- Kompetensi Pedagogik
- Kompetensi Kepribadian
- Kompetensi Profesional
- Kompetensi Sosial
Standar Sarana dan Prasarana
Dalam PERATURAN
MENTERI Nomor 24 Tahun 2007 tentang standar sarana dan prasarana untuk SD/MI,
SMP/MTs, dan SMA/MA. Sarana meliputi perabot, peralatan pendidikan, media
pendidikan, buku dan sumber belajar lainnya untuk menunjang proses pembelajaran
yang teratur dan berkelanjutan. Prasanana meliputi ruang kelas, ruang pimpinan
satuan pendidikan ruang tata usaha, ruang perpustakaan, ruang laboratorium,
ruang kantin, tempat berolahraga, tempat beribadah, atau tempat yang diperlukan
untuk menunjang proses pembelajaran yang teratur dan berkelanjutan.
Standar Pengelolaan
Dalam PERATURAN
MENTERI Nomor 19 Tahun 2007 tentang standar pengelolaan pendidikan oleh satuan
pendidikan dasar dan menengah. Standar pengelolaan terdiri dari tiga bagian
yaitu standar pengelolaan oleh satuan pendidikan, standar pengelolaan oleh
pemerintah daerah dan standar pengelolaan oleh pemerintah.
Standar Pembiayaan
Standar
biaya yang diatur dalam PERATURAN MENTERI Nomor 69 Tahun 2009 tentang standar
biaya operasi nonpersonalia untuk sekolah dasar, sekolah menengah pertama dan
sekolah menengah atas
Standar Penilaian
Dalam PERATURAN
MENTERI Nomor 20 Tahun 2007 tentng penilaian pendidikan. Penilaian pendidikan
pada jenjang pendidikan dasar dan menengah terdiri atas :
- Penilaian hasil belajar oleh peserta didik
- Penilaian hasill belajar oleh satuan pendidikan
Download Buku : Kurikulum K-13 Kelas X dan Kurikulum K-13 Kelas XI
0 Response to "Standar Nasional Pendidikan Indonesia"
Post a Comment